Tuesday 22nd of September 2026
×

Mengenal Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi Termuda Sebelum Akhirnya Hak Politiknya Dicabut Selama Sepuluh Tahun

Mengenal Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi Termuda Sebelum Akhirnya Hak Politiknya Dicabut Selama Sepuluh Tahun

--

Meski usianya tergolong muda, Ade Kuswara memiliki rekam jejak politik praktis yang cukup matang di tingkat daerah:
  1. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi (2019–2024): Terpilih pertama kali sebagai wakil rakyat melalui PDI-P saat baru berusia sekitar 26 tahun.
  2. Terpilih Kembali di Pemilu 2024: Ia kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan terpilih untuk periode kedua (2024–2029) di DPRD Kabupaten Bekasi.
  3. Pemenang Pilkada Bekasi 2024: Didukung oleh koalisi parpol, ia maju sebagai Calon Bupati berpasangan dengan dr. Asep Surya Atmaja. Pasangan ini memenangkan Pilkada dengan raihan 666.494 suara (45,68%).
  4. Bupati Bekasi (Februari 2025): Resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Selama menjabat, salah satu programnya yang dikenal publik adalah layanan pengaduan "Lapor AA".

Read more: Geger Skandal Biksu Senior Thailand, Rekaman CCTV Hubungan Terlarang Bocor ke Publik FULL Durasi

Karier politiknya terhambat secara drastis setelah kepemimpinannya berjalan belum genap satu tahun:
  • OTT KPK (Desember 2025): Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada 18 Desember 2025 terkait praktik suap ijon proyek infrastruktur tahun anggaran 2026 di Kabupaten Bekasi. Dua hari setelahnya, ia diberhentikan sementara dari jabatan Bupati.
  • Vonis Pengadilan (September 2026): Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miiliar. Selain pidana fisik, hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

Read more: Profil Dewi Gita, Sinden Senior OVJ yang Kini Namanya Dikaitkan dengan Andre Taulany Soal Kasus Perselingkuhan


Perjalanan hukumnya berakhir pahit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada September 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Ade juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar, serta menerima sanksi berat berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun ke depan.

Kisah Ade Kuswara menjadi refleksi mendalam sekaligus peringatan keras bagi generasi muda yang tengah meniti karier di panggung kekuasaan negara.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU