Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Jombang Memicu Polemik dan Kritik Tajam dari DPR RI
--
Kebebasan Mas Bechi yang dinilai terlalu cepat ini langsung mendapat respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi VIII DPR RI mengkritik keras kebijakan kementerian terkait karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual.
Pihak legislatif menegaskan bahwa dalam kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa di institusi pendidikan keagamaan, pemerintah seharusnya mengedepankan aspek perlindungan psikologis korban serta efek jera bagi pelaku sebelum memberikan hak-hak pengurangan hukuman secara penuh.
Kritik senada juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menyayangkan minimnya koordinasi dan ketiadaan notifikasi resmi kepada pihak korban maupun lembaga pendamping terkait tanggal kebebasan bersyarat pelaku.
Situasi ini dinilai memicu trauma mendalam dan kekhawatiran baru bagi para korban, mengingat Mas Bechi dilaporkan telah kembali beraktivitas di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, tempat di mana tindak pidana tersebut dahulu terjadi.
Read more: Geger Skandal Biksu Senior Thailand, Rekaman CCTV Hubungan Terlarang Bocor ke Publik FULL Durasi
Kini, meskipun status hukum Mas Bechi telah menjadi narapidana luar atau klien pemasyarakatan yang wajib lapor, pengawasan ketat dari Bapas sangat dituntut oleh publik.
Ditjen PAS menegaskan bahwa hak pembebasan bersyarat ini dapat dicabut sewaktu-waktu apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat selama masa bimbingan berjalan. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tokoh berpengaruh di Indonesia.