Wednesday 30th of September 2026
×

Kasus Tabrakan Maut KA Bromo Berlanjut, Masinis KA Anggrek Kini Dijadikan Tersangka!

Kasus Tabrakan Maut KA Bromo Berlanjut, Masinis KA Anggrek Kini Dijadikan Tersangka!

--

OTONITY.com - Tabrakan maut antara kereta Anggrek (sebelumnya dikenal sebagai Argo Bromo Anggrek) dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur masih dalam proses hukum yang sedang berjalan. Terkini, pihak kepolisian telah menetapkan masinis kereta Anggrek—yang diidentifikasi dengan inisial AN—sebagai tersangka.

Selain AN, seorang pengemudi taksi listrik berinisial RRP juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya memicu tabrakan dengan KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur.


Read more: Isi Chat Mesum Group WA Mahasiswa FT UGM Terkuak, 10 Anggotanya Kini Dinonaktifkan!

Perlu dicatat bahwa laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merinci pola pengereman yang dilakukan masinis kereta Anggrek, baik pada tahap pengereman biasa (service brake) maupun pengereman darurat (emergency brake).

Tahap pengereman biasa berlangsung selama 37 detik, dimulai pada pukul 20.51.16, saat kereta berada pada jarak 1.341 meter (Km 28+600) dari titik berhenti pasca-tabrakan (Km 28+941), atau 1.315 meter dari titik benturan dengan KRL nomor 5568A (Km 28+915).

Singkatnya, antara pukul 20.51.43 hingga 20.51.55—yang mencakup jarak dari 611 meter (Km 28+078) hingga 322 meter (Km 28+619)—masinis mempertahankan posisi rem pada tingkat "full service" (pengereman penuh).

Selanjutnya, tahap pengereman darurat berlangsung selama 25 detik, mulai pukul 20.51.56 hingga 20.52.21. Rem darurat diaktifkan pada Km 28+588, sekitar 275 meter sebelum kereta 4B (kereta Anggrek) menabrak KRL nomor 5568A di Km 28+915.

Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa masinis kereta Argo Bromo Anggrek, yang diidentifikasi sebagai AN (37), telah ditetapkan sebagai tersangka. AN dinilai terlambat melakukan pengereman, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, pada Selasa (29 September 2026).

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa penyidik ​​telah memeriksa dan menganalisis bukti-bukti serta berkonsultasi dengan para ahli.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.

Tanggapan KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan yang melibatkan kereta Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur. KAI juga mendukung penyelidikan keselamatan dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya.

Read more: Gunung Semeru Kembali Erupsi: Kolom Abu Membubung Tinggi dan Status Siaga Level III Diperketat

Vice President of Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa perusahaan menghormati wewenang masing-masing institusi terkait. KAI juga memastikan bahwa seluruh informasi dan persyaratan yang berkaitan dengan penanganan kasus ini dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne pada Selasa (29 September 2026).

Anne menyatakan bahwa KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. KAI juga memastikan bahwa pegawai yang bertugas saat kejadian mendapatkan dukungan perusahaan dalam menghadapi proses hukum ini.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum dan bantuan lain yang diperlukan selama proses berlangsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa para pegawai mendapatkan informasi dan dukungan yang memadai saat menjalani tahapan proses hukum tersebut.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tegasnya.

KAI, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan—yang bertindak sebagai regulator—terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem operasional.

Read more: Aksi Demo Buruh Kepung Gedung DPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional Hari Ini

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional." ungkapnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU