Wednesday 30th of September 2026
×

PPPK Resmi Berubah Jadi Penuh Waktu mulai Januari 2027, Segini Perkiraan Gaji yang Didapatkan!

PPPK Resmi Berubah Jadi Penuh Waktu mulai Januari 2027, Segini Perkiraan Gaji yang Didapatkan!

--

OTONITY.com - Rencana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 menjadi perhatian bagi pegawai yang terdampak.

Selain perubahan status kepegawaian, pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai besaran gaji bagi PPPK penuh waktu setelah kebijakan tersebut diterapkan.


Pemerintah berencana mengalihkan status sekitar 242.000 pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Selain itu, sekitar 6.000 pegawai PPPK yang menjalankan tugas mengajar namun memiliki status "pelaksana" dalam surat keputusan pengangkatan mereka juga akan dialihkan statusnya.

Informasi yang dilansir dari beritasatu.com, Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyebutkan angka sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu yang dijadwalkan untuk beralih ke status penuh waktu. Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa jumlah target tersebut masih bergantung pada finalisasi data dan kebijakan pemerintah.

Read more: Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka, Kasus Tabrakan Kereta Api dengan Taxi Green SM!

Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR, menyatakan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes. Menurut Lalu, proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027 hingga tahun 2029.

Keputusan ini merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah, termasuk dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

"Ini barusan kami bahas dengan menteri pendidikan dasar dan menengah tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," ujar Lalu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (21 September 2026).

Berdasarkan rencana yang disepakati pemerintah dan DPR, guru PPPK paruh waktu akan beralih ke status PPPK penuh waktu sekaligus menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah juga sedang menyiapkan dukungan anggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan bagi para guru yang mengalami perubahan status ini.

Berapa Gaji untuk PPPK Penuh Waktu?

Berbeda dengan pegawai PPPK paruh waktu, pegawai purnawaktu memiliki ketentuan gaji yang didasarkan pada golongan jabatan dan masa kerja golongan (MKG) mereka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok untuk PPPK purnawaktu berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Besaran spesifiknya ditentukan berdasarkan golongan pegawai (mulai dari golongan I hingga XVII) dan masa kerja mereka. Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok untuk PPPK purnawaktu:

- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900.
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500.
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Hal ini berarti gaji pokok yang diterima oleh PPPK purnawaktu tidak serta-merta sama bagi semua pegawai; golongan yang ditetapkan dan masa kerja merupakan faktor penentu besaran gaji pokok tersebut.

Perbedaan Antara Gaji PPPK Purnawaktu dan Paruh Waktu

Read more: Aksi Demo Buruh Kepung Gedung DPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional Hari Ini

Perbedaan utamanya terletak pada sistem kompensasi yang diterapkan. PPPK purnawaktu tunduk pada skema gaji nasional yang disusun berdasarkan golongan dan masa kerja dalam golongan tersebut. Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak memiliki skema gaji nasional berbasis golongan sebagaimana yang berlaku bagi PPPK purnawaktu.

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kompensasi bagi PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi. Besaran spesifiknya dapat bervariasi karena memperhitungkan faktor-faktor seperti penghasilan sebelumnya, upah minimum regional, dan kemampuan anggaran instansi.

Akibatnya, perubahan status menjadi PPPK purnawaktu juga membawa perubahan pada sistem kompensasi. Setelah karyawan memiliki status purnawaktu, gaji pokoknya ditetapkan sesuai dengan peraturan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sumber:

UPDATE TERBARU