Wednesday 30th of September 2026
×

Bersiap! PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Begini Sistem Terbarunya

Bersiap! PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Begini Sistem Terbarunya

--

OTONTIY.com - Pemerintah telah memastikan bahwa status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Kebijakan ini akan diterapkan tanpa tes tambahan bagi guru yang termasuk dalam skema peralihan tersebut; sementara itu, guru non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) yang belum lolos seleksi dapat tetap mengajar di sekolah negeri, dengan honorarium yang dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai status dan kesejahteraan guru. Pemerintah juga sedang menyiapkan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi menjadi PPPK atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Read more: Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka, Kasus Tabrakan Kereta Api dengan Taxi Green SM!

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," ujar Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Dengan perubahan status ini, gaji dan tunjangan para guru PPPK tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kejelasan mengenai status kepegawaian dan penghasilan mereka.

Selain penataan status PPPK, pemerintah mengizinkan sekolah negeri untuk membayar honorarium guru non-ASN menggunakan dana BOS. Berdasarkan kebijakan pemerintah, alokasi dana BOS untuk pembayaran guru non-ASN dapat mencapai hingga 20 persen.

Guru non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK atau PNS dapat terus menjalankan tugas mengajar mereka. Pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi pada periode mendatang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang menantikan kesempatan untuk masuk ke dalam sistem ASN, sekaligus memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah negeri tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan program peningkatan kompetensi guru dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang terus berkembang, termasuk kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

Abdul Mu’ti menyatakan bahwa peningkatan kompetensi merupakan komponen krusial dalam kebijakan pemerintah, mengingat guru dituntut untuk mampu mengikuti perubahan di sektor pendidikan.

"Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan berubah dengan sangat cepat. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan belajar ini dapat dirasakan oleh seluas-luasnya guru," ujar Mu’ti.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi mereka tanpa terkendala oleh biaya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas guru pada akhirnya berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh siswa.

"Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan tanpa hambatan biaya untuk terus belajar. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas layanan kepada murid juga akan melesat," ujarnya.

Kebijakan mengenai penataan status guru ini juga didukung oleh tambahan pendanaan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk tahun anggaran 2027, di mana Rp23 triliun di antaranya dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Read more: Fakta di Balik Video Miss Cendut 27 Detik: Konten Parodi Kreatif yang Menjadi Korban Hoaks Media Sosial

Sementara itu, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para pendidik di daerah. Abdurrohman Kholil, seorang guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, mengatakan bahwa kepastian mengenai perubahan status pada tahun 2027 memberikan ketenangan bagi para guru yang telah lama menantikan kejelasan tersebut.

"Bagi kami, kepastian menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid tanpa bayang-bayang kecemasan. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi memberikan yang terbaik," ujar Kholil.

Nurhayati Safitri, seorang guru kontrak di SDN Pasireurih 02, Kabupaten Bogor, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, kebijakan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium guru non-ASN memberikan kepastian mengenai kelangsungan penghasilan para pendidik.

"Kebijakan ruang penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN ini merupakan langkah yang sangat membantu. Selama ini, kami cukup khawatir dengan keberlanjutan honor. Kini, sekolah memiliki dasar yang jelas, sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berjalan tenang" tutupnya.

Dengan kebijakan tersebut, mulai tahun 2027 pemerintah menata tiga aspek sekaligus, yakni pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian ruang pembayaran guru kehormatan non-ASN melalui dana BOS, serta peningkatan kompetensi guru melalui dukungan APBN.

Read more: Group WA FT UGM Berisi Pencabulan Viral di Media Sosial, UGM Mengambil Langkah Tegas Penonaktifan!

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan status kepastian dan meningkatkan kualitas tenaga pendidik.

Sumber:

UPDATE TERBARU