Thursday 5th of November 2026
×

Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UB Lengkap Dengan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Kirim Lamaran

Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UB Lengkap Dengan Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Kirim Lamaran

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS UB. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Dosen adalah seorang pendidik profesional dan ilmuwan di perguruan tinggi dengan tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Baru-baru ini UB atau Universitas Brawijaya tengah membuka kesempatan untuk dosen tetap dengan status Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon dosen on going S3. Rekrutmen ini dibuka sejak 4 November hingga 15 November 2026.


Read more: Inilah Sosok Letjen Ariyo Windutomo Orang Kepercayaan Presiden yang Gantikan Plt Kepala KSP Listyo Sigit Usai Dipecat Prabowo

Syarat Calon Dosen Tetap Non-PNS UB

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada tanggal 1 Februari 2027, pelamar berusia maksimal:

  1. Dosen Lektor dengan kualifikasi Doktor (S3) atau Subspesialis (Sp2): 47 (empat puluh tujuh) tahun 0 bulan.
  2. Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi Magister/Master (S2) atau Spesialis (Sp1): 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan.
  3. Dosen Asisten Ahli Praktisi/Profesional dengan kualifikasi Magister/Master (S2): 47 tahun 0 bulan.
  4. Calon Dosen On Going S3 dengan kualifikasi Magister/Master (S2): 45 (empat puluh lima) tahun 0 bulan.

Berikut ini juga beberaoa syarat yang wajib dipenuhi calon pelamar:

- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI atau pegawai/dosen tetap pada UB atau instansi lain.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau anggota Polri atau TNI atau pegawai/dosen tetap pada instansi lain.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi.

Syarat Khusus:

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah yang dilegalisir atau scan dokumen asli, dengan ketentuan:

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi minimal B.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Penyetaraan Ijazah dari instansi yang berwenang (Direktorat Jenderal
  3. Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek).
  4. Bagi lulusan dari perguruan tinggi yang tidak menerapkan sistem IPK, dipersyaratkan menambah Surat Keterangan dari perguruan tinggi tempat studinya.
  5. Bagi lulusan perguruan tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki IPK S1 minimal 3,25, S2 minimal 3,50, S3 minimal 3,50, Spesialis (Sp1) minimal 3,50, Subspesialis (Sp2) minimal 3,50.
  6. Bagi pelamar yang berkualifikasi Subspesialis (Sp2), Sertifikat Kompetensi yang dilampirkan adalah Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
  7. Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  8. Institusional TOEFL ITP paling rendah 550 atau IELTS paling rendah 5,5.

Sumber:

UPDATE TERBARU