Thursday 23rd of July 2026
×

KPK Tetapkan Gatot Heroe Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka, Inilah Kasus Hingga Kronologi Lengkapnya!

KPK Tetapkan Gatot Heroe Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka, Inilah Kasus Hingga Kronologi Lengkapnya!

--

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," kata Pelaksana Tugas Direktur Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, pada hari Rabu (22 Juli 2026).

Penyelidik KPK mengeluarkan dua Sprindik (Pemberitahuan Investigasi) baru berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan kasus suap impor Grup Blueray Cargo.


Read more: Terungkap! Ini Motif Menantu di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 11 Bangunan, Terdeteksi Positif Narkoba

Read more: Gadis Bandung Barat yang Diculik Mantan Pacar Akhirnya Dipulangkan, Diturunkan di Terminal Leuwipanjang Bandung

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Investigasi KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (21 Juli 2026).

Taufik menambahkan bahwa Sprindik kedua masih bersifat umum, menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam insiden hukum yang berbeda.

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," jelas Taufik.

Penyelidikan terus berlanjut, mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka dalam surat perintah penyelidikan umum.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," tambahnya.

Selain menganalisis hasil persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total aliran dana suap dari kelompok usaha kargo, yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” kata Pelaksana Tugas Direktur Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (21 Juli 2026).

Read more: BMKG Peringatkan Dampak Puncak El Nino Kuat dan Perluasan Kemarau Ekstrem di Indonesia, Ini Peta Sebaran Wilayah yang Terdampak

Lembaga anti korupsi tersebut menegaskan bahwa detail kasus akan diungkapkan kepada publik setelah seluruh investigasi selesai.

“Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” lanjutnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU