Thursday 30th of July 2026
×

Profil Ertika Dinawati Tersangka Korupsi Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Viral!

Profil Ertika Dinawati Tersangka Korupsi Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Viral!

--

"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.

Read more: Inilah Daftar Tarif yang Naik Mulai 1 Agustus 2026, Mulai PPh Hingga Harga Pangan Akan Melonjak!


Read more: Profil Bupati Gowa Sitti Husniah, Diduga Terjerat Korupsi Seragam Sekolah Viral Kini Diperiksa Polda Sulsel

Lebih lanjut, penyidik ​​juga mencurigai Ertika secara mandiri memungut pungutan dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ertika ditahan di Pusat Penahanan Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Rutan) selama 20 hari, dari tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Read more: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Faktor Ini Diduga jadi Penentu Perubahan Pengurusan!

Atas dugaan tindakannya, Ertika didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU