Wednesday 12th of August 2026
×

Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji

Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji

--

Perjalanan karier Gus Alex mulai goyah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam atas tata kelola kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK mendeteksi adanya manipulasi kebijakan di mana porsi kuota yang seharusnya didominasi oleh jemaah reguler justru dialihkan demi keuntungan finansial sepihak.

Gus Alex kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan tim hukum, ia diduga berperan aktif sebagai koordinator lapangan dan representasi dari Menteri Agama untuk menegosiasikan, membagi porsi kuota ke travel-travel swasta, serta mengumpulkan biaya atau fee percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa landasan kajian kritis.


Read more: Ini Sosok Pegawai PPPK Pemkab Bandung Barat yang Viral Karena Ucapan Fee 1 Persen: Cuma Candaan Tanah

Read more: Profil dan Latar Belakang Tio Ferdian Rahmana, Raka Jawa Timur 2026 yang Viral Usai Diduga Suruh Kekasih Aborsi

Melalui pembacaan dokumen dakwaan di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan aliran dana ilegal dalam jumlah besar yang mengalir ke kantong pribadi Gus Alex.

  • Nilai Pencucian Uang Pribadi: Jaksa mendakwa Gus Alex telah memperkaya diri sendiri dengan menerima total akumulasi dana sebesar 5.233.800 Dolar Amerika Serikat serta uang tunai rupiah senilai Rp 330 juta. Jika ditotal dengan kurs yang berlaku, jumlah tersebut setara dengan Rp 93,6 miliar.
  • Total Kerugian Negara: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, rangkaian manipulasi kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 ini secara akumulatif telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.

Merespons dakwaan tebal yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum Gus Alex langsung melayangkan nota keberatan. Pihak kuasa hukum mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara senilai Rp 622 miliar tersebut.

Tim pengacara menegaskan bahwa operasional keberangkatan haji khusus tambahan tersebut dibiayai mandiri oleh pihak swasta dan jemaah, tanpa sepeser pun menggunakan dana dari APBN maupun APBD, sehingga klaim kerugian negara dinilai tidak berdasar. Pihak Gus Alex juga mengeklaim bahwa dirinya bersikap pasif dalam proses pengurusan dan siap membuka seluruh pembuktian sebaliknya selama agenda persidangan pokok perkara berlangsung.

Sumber:

UPDATE TERBARU