Saturday 22nd of August 2026
×

Rugikan Negara Rp992 Miliar! 8 Terdakwa Korupsi LPEI Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp992 Miliar! 8 Terdakwa Korupsi LPEI Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara

--

OTONITY.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi LPEI yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Jaksa penuntut umum menuntut delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan hukuman penjara antara 8 tahun 6 bulan hingga 13 tahun. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992 miliar.


Tuntutan itu diajukan dalam persidangan perkara korupsi kredit LPEI. Dari delapan terdakwa, Liu Raymond mendapat tuntutan paling berat, yakni 13 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Read more: Memanas! Kuasa Hukum El Rumi Minta Tuduhan Artis Inisial EJR Lakukan Pelecehan Disampaikan Secara Resmi

Read more: Kronologi Awal El Rumi Diduga Sosok Artis Berinisial EJR yang Lakukan Pelecehan Hingga Viral Threads

Liu Raymond juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp646.350.628.200 atau sekitar Rp646,3 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta adanya hukuman pengganti berupa 6 tahun 6 bulan kurungan.

Namun, terdakwa lainnya, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Keenam terdakwa tersebut juga diminta membayar denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 190 hari kurungan.

Untuk terdakwa Handoko Limaho, jaksa menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp346.470.000.000 atau sekitar Rp346,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman penggantinya mencapai 5 tahun 6 bulan kurungan.

Sumber:

UPDATE TERBARU