Rugikan Negara Rp992 Miliar! 8 Terdakwa Korupsi LPEI Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara
--
Read more: Rektor Unsoed Terkena OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan ekspor yang disalurkan LPEI. Dalam proses persidangan, perkara tersebut disebut memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp992 miliar. Kasus ini merupakan perkara yang berbeda dari perkara korupsi LPEI yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, masing-masing terdakwa bersama tim penasihat hukum akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan tuntutan yang berbeda-beda, jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Hukuman paling tinggi diminta untuk Liu Raymond, sedangkan enam terdakwa lainnya dituntut 8 tahun 6 bulan dan Handoko Limaho 11 tahun penjara.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!