Hakim Beri Keringanan! Vonis Dua Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan
--
OTONITY.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pembatalan vonis dua prajurit TNI dalam kasus Andrie Yunus yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan mengurangi hukuman terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tingkat banding tersebut membuat masa pidana kedua terdakwa berkurang enam bulan dibandingkan vonis sebelumnya.
Dua prajurit yang mendapat pengurangan hukuman itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dalam putusan sebelumnya, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dihukum selama dua tahun enam bulan.
Read more: Insentif SPPG Diubah Tak Lagi Terima Rp 6 Juta Per Hari, Kepala BGN Siapkan Skema Baru
Melalui proses banding, masa hukuman Edi menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara itu, pidana yang harus dijalani Budhi dipangkas menjadi dua tahun. Putusan tersebut diketok oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (2/9/2026).
Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga membatalkan sanksi pemberhentian dari dinas militer terhadap kedua terdakwa. Dengan keputusan itu, keduanya tidak lagi menghadapi hukuman tambahan berupa pemecatan seperti yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, perkara ini melibatkan empat prajurit TNI. Selain Edi dan Budhi, terdapat Kapten Nandala Dwi Prasetyo serta Letnan Satu Sami Lakka. Pada persidangan tingkat pertama, keempatnya dinyatakan terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan masing-masing memperoleh hukuman berbeda sesuai peran yang dinilai majelis hakim.
Read more: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Intip Sebelum Menyesal!