Hakim Beri Keringanan! Vonis Dua Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan
--
Read more: Alasan PHK PT PWI 6 Lebak, Pabrik Sepatu Dikabarkan Pindah dan Tutup Permanen di Banten
Dalam putusan awal yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Edi mendapat hukuman tiga tahun penjara, Budhi 2,5 tahun, Nandala dua tahun, sedangkan Sami dihukum 1,5 tahun. Edi dan Budhi juga sebelumnya dikenai hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.
Majelis hakim tingkat pertama menilai terdapat peran berbeda dari masing-masing terdakwa. Edi disebut melakukan provokasi, sedangkan Budhi dinilai memiliki gagasan untuk melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan campuran air keras. Nandala dan Sami disebut turut berperan dalam rangkaian perencanaan dan pencarian keberadaan Andrie.
Kasus tersebut bermula ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada malam 12 Maret 2026. Penyidik militer kemudian menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dan perkara mereka dilanjutkan ke Pengadilan Militer setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Putusan banding ini turut mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD menyatakan kecewa karena hukuman kedua prajurit tersebut dikurangi dan sanksi pemecatan dibatalkan. Mereka menilai putusan tersebut belum mencerminkan kerugian dan dampak yang dialami korban.
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!