Suami Bu Guru di Pekalongan Ngamuk di Sekolah, Usai Sang Istri Ketahuan Indehoy dengan Kepsek
--
OTONITY.com - Warga telah lama mencurigai adanya hubungan tidak pantas antara seorang kepala sekolah dan seorang guru perempuan di sebuah sekolah dasar di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kecurigaan ini akhirnya berujung pada terungkapnya dugaan perselingkuhan tersebut. Perhatian warga dan komite sekolah awalnya tertuju pada kebiasaan keduanya yang tetap berada di sekolah setelah kegiatan belajar-mengajar usai.
Mereka sering terlihat berduaan di lingkungan sekolah. Kecurigaan semakin menguat karena ruangan yang mereka tempati sering kali dalam keadaan tertutup. Kecurigaan ini kabarnya sudah berlangsung cukup lama.
Read more: Gas! Intip Jadwal Manggung Koko Seto Rawon September 2026 yang Mau Nonton Langsung Catat Schedulenya
Seorang tokoh masyarakat Desa Langkap, Saim (46), menyatakan bahwa dugaan kejadian tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi sekali saja. Menurutnya, warga mengamati adanya pola di mana keduanya berada di sekolah pada waktu-waktu tertentu.
"Itu dilakukan bukan hanya sekali. Bahkan sudah menjadi rutinitas setiap hari Rabu dan Sabtu," ujar Saim.
Kecurigaan warga semakin memuncak setelah sejumlah guru, siswa, dan orang tua murid dikabarkan memergoki kepala sekolah dan guru tersebut sedang berduaan di sekolah di luar jam mengajar.
Namun, saat dikonfirmasi, keduanya dikabarkan membantah atau mengelak dari tuduhan tersebut.
CCTV Seharga 200 Ribu Rupiah Menjadi Kunci
Seiring meningkatnya kecurigaan, komite sekolah dan warga berupaya mendapatkan bukti. Pada akhir Juli 2026, mereka memasang kamera CCTV portabel di ruang guru. Kamera tersebut kabarnya hanya berharga sekitar Rp200.000.
Perangkat itu disembunyikan di celah plafon yang rusak agar tidak mudah diketahui oleh siapa pun yang berada di dalam ruangan. Dari rekaman kamera tersebut, warga mengaku telah memperoleh bukti yang memperkuat dugaan adanya perbuatan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan guru perempuan itu.
Salah satu rekaman kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral. Sementara itu, rekaman lainnya tidak disebarluaskan karena dinilai memuat materi yang lebih sensitif.
Terungkapnya rekaman tersebut membawa masalah ini—yang sebelumnya hanya menjadi bahan kecurigaan warga setempat—ke perhatian pemerintah daerah. Suami Pulang Setiap Enam Bulan Sekali
Informasi yang dilansir dari Tribunjateng, hubungan terlarang tersebut melibatkan pertemuan dua kali seminggu—tepatnya pada hari Rabu dan Sabtu. Hal ini terjadi meskipun kedua individu tersebut masing-masing telah memiliki pasangan sah.
Laporan menyebutkan bahwa guru perempuan tersebut—yang menjadi viral setelah rekaman CCTV dari ruang kepala sekolah beredar—menjalani pernikahan jarak jauh; suaminya bekerja sebagai juru mudi kapal.
Akibatnya, pasangan suami-istri itu jarang bertemu, hanya berjumpa sekali setiap enam bulan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah memastikan bahwa masalah ini tidak diabaikan dan sedang ditangani melalui prosedur investigasi internal.
Rekaman CCTV mengungkap dugaan hubungan terlarang antara seorang kepala sekolah dasar dan seorang guru di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Keduanya diketahui telah berkeluarga.
Rekaman berdurasi satu menit yang memperlihatkan kedekatan hubungan keduanya itu beredar di media sosial dan memicu kehebohan publik pada hari Jumat (4 September 2026).
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Kedungwuni. Kholid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, membenarkan kejadian tersebut.
Setelah memverifikasi rekaman itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil tindakan administratif terhadap kedua individu tersebut. Kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke kantor dinas, sementara guru tersebut dipindahkan ke lokasi tugas lain yang jauh dari sekolah asal.
Meskipun langkah awal telah diambil, Kholid menyatakan bahwa proses penegakan disiplin belum usai. Sanksi lebih lanjut masih menunggu arahan dari pimpinan daerah—khususnya Penjabat (Pj) Bupati Pekalongan, Sukirman.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujarnya.
Kholid menegaskan bahwa tenaga pendidik harus menjaga integritas dan menjadi teladan bagi para siswa.
Ia mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar-mengajar.
Ia juga mengingatkan seluruh tenaga kependidikan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi," tegas Kholid.