Dirjen PPTR Kementerian ATR BPN Lampri yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap HGB
--
Jam terbangnya kian solid saat ia kembali diterjunkan ke daerah untuk memimpin wilayah besar, yakni menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwal) BPN Provinsi Jawa Timur pada Juli 2024, disusul penugasan sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada awal tahun 2025, sebelum akhirnya ditarik kembali ke pusat sebagai Dirjen PPTR pada awal 2026.
Meski memiliki struktur yang mapan, posisi Dirjen ATR/BPN selalu dihadapkan pada godaan besar mengingat tingginya nilai ekonomi komoditas tanah di Indonesia. Pada pertengahan September 2026, Direktorat Jenderal PPTR diterpa badai hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Read more: 1 vs 3 Keponakan Isinya Apa Aja? Full Durasi HD Dijamin Bikin Penasaran!
Langkah penegakan hukum ini menjaring belasan orang, termasuk sang Dirjen beserta Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi atas dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Peristiwa tersebut membuktikan bahwa mengelola birokrasi pertanahan membutuhkan pengawasan internal yang ekstra ketat. Selain Ditjen PPTR, kementerian ini ditopang oleh direktur jenderal lain yang terus berfokus pada pelayanan publik.
Read more: Betrand Peto Dilaporkan Atas Tindak Pelecehan dan Penganiayaan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Di antaranya adalah Dr. Arief Muliawan yang memimpin Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) untuk mengawal proyek strategis nasional, serta Dr. Ir. Suyus Windayana di Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) yang memotori transformasi digital lewat program sertifikat tanah elektronik.
Secara keseluruhan, profil para Dirjen Kementerian ATR/BPN mencerminkan kombinasi antara keahlian teknis pertanahan dan tanggung jawab moral yang besar. Kasus hukum yang terjadi menjadi pengingat berharga bagi penguatan reformasi birokrasi.
Transformasi menuju sistem agraria yang bersih dan transparan tetap menjadi agenda mutlak agar hak-hak tanah masyarakat dan investasi di Indonesia dapat terlindungi dengan baik tanpa hambatan korupsi.