Tuesday 15th of September 2026
×

Profil Fahd A Rafiq: Rekam Jejak Politik, Organisasi, dan Sisi Hukum Tokoh Pemuda Golkar

Profil Fahd A Rafiq: Rekam Jejak Politik, Organisasi, dan Sisi Hukum Tokoh Pemuda Golkar

--

Biodata Singkat

Berikut adalah profil lengkap, riwayat organisasi, serta rekam jejak hukum dari Fahd A Rafiq:

 

  • Nama Lengkap: Fahd El Fouz / Fahd A. Rafiq
  • Tanggal Lahir: 19 Mei 1983
  • Orang Tua: A. Rafiq (Ayah)
  • Istri: Ranny Meydiana / Ranny Fahd Arafiq (Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar)
  • Saudara Kandung: Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan nonaktif)

Read more: Karnaval di Pekalongan Viral! Adegan Gelap 'Satanic' dan Simbol Pentagram Bikin Warganet Heboh

Fahd dikenal memiliki pengaruh kuat di sayap kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan, khususnya yang berafiliasi dengan Golkar. Beberapa posisi strategis yang pernah dan sedang didudukinya antara lain:
  • Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar (Periode 2024–2029).
  • Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).
  • Mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) (Periode 2015–2018).
  • Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
  • Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas MKGR
Penangkapannya pada September 2026 menandai kali ketiga Fahd berurusan dengan penegakan hukum hukum oleh KPK terkait tindak pidana korupsi:
  1. Kasus Suap DPID (2011): Fahd divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2012 setelah terbukti menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar guna pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Provinsi Aceh.
  2. Kasus Korupsi Al-Qur'an (2017): Ia kembali divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama RI tahun anggaran 2011–2012. 
  3. Kasus Suap HGB BPN Bogor (2026): Pada 14 September 2026, Fahd ikut diciduk KPK dalam OTT Jabodetabek yang menyeret Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN (Lampri) serta Direktur Utama Summarecon. Ia diduga berperan penting dalam memuluskan aliran dana atau pengurusan izin komersial lahan tersebut. Pihak DPP Partai Golkar sendiri menyatakan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Read more: HEBOH! Kafe Bromo Hillside Terdampak Kahutla, 3 Orang Terjebak Didalam

Sumber:

UPDATE TERBARU