Tuesday 15th of September 2026
×

Harapan Baru Tenga Honorer: Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Harapan Baru Tenga Honorer: Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

--

OTONITY.com Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di Indonesia akhirnya menemui titik terang yang melegakan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati sebuah kebijakan strategis nasional, yaitu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai diimplementasikan secara menyeluruh pada Januari 2027. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.


Read more: Profil Fahd A Rafiq: Rekam Jejak Politik, Organisasi, dan Sisi Hukum Tokoh Pemuda Golkar

Skema PPPK Paruh Waktu awalnya diciptakan sebagai wadah transisi. Wadah ini diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN, namun tidak lolos mengisi formasi akibat keterbatasan kuota anggaran instansi.

Melalui kebijakan terbaru ini, status paruh waktu tersebut akan ditingkatkan secara bertahap menjadi penuh waktu, memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.

Read more: Atraksi Monster di Karnaval Maulid Pekalongan Viral, Pemkab Desak Panitia untuk Klarifikasi

Berikut adalah poin-poin penting, kriteria, dan mekanisme alih status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu berdasarkan aturan terbaru:

1. Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK Paruh Waktu awalnya dibentuk untuk menampung tenaga non-ASN (honorer) yang:

  • Terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sumber:

UPDATE TERBARU