Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka, Kasus Tabrakan Kereta Api dengan Taxi Green SM!
--
OTONITY.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis kereta Argo Bromo Anggrek—yang diidentifikasi dengan inisial AN—sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan antara kereta Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Read more: Group WA FT UGM Berisi Pencabulan Viral di Media Sosial, UGM Mengambil Langkah Tegas Penonaktifan!
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Anom Danujaya, memaparkan alasan penetapan status tersangka terhadap masinis tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dari proses penyidikan yang kami lakukan juga sudah terkait dari pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan sehingga kami dapat simpulkan dari proses penyidikan yang kami lakukan patut diduga AN terbukti pasal-pasar yang kami sampaikan tadi," ujar Anom dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29 September 2026).
Anom menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil *data logger* dan penyelidikan yang dilakukan, tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 WIB terjadi pada jarak yang terlalu dekat dengan KRL TM6000, yakni hanya berjarak 263 meter.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan," ungkap Anom.
Anom menegaskan bahwa hasil analisis data logger tersebut diperkuat oleh keterangan ahli. Ia juga menyebutkan bahwa KNKT telah menyerahkan hasil investigasi kecelakaan tersebut, meskipun tidak menetapkan tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan," jelasnya.