Didakwa Pasal Berlapis UU ITE, Wanita 23 Tahun Asal Jatim Dibalik Video Mbak Pur Nganjuk Viral Jalani Sidang Tertutup
--
Namun, bisnis terlarang tersebut seketika kolaps setelah salah satu anggota grup membocorkan dan menyebarkan rekaman video tersebut secara gratis ke platform sosial media publik seperti X (Twitter) hingga memicu gelombang pencarian kata kunci (tren) yang masif dari warganet.
Atas perbuatan memproduksi, memamerkan, serta memperjualbelikan konten bermuatan melanggar kesusilaan tersebut, JPU mendakwa Mbak Pur dengan pasal berlapis yang sangat berat. Terdakwa dijerat dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun serta sanksi denda material hingga miliaran rupiah.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memilih bersikap kooperatif dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Di sisi lain, kepolisian Resor Nganjuk mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna internet, untuk menghentikan segala aktivitas mencari, mengunduh, maupun menyebarluaskan ulang tautan video asusila milik Mbak Pur tersebut.
Selain memiliki risiko hukum pidana yang sama bagi penyebar pertama di ruang publik, tim siber menemukan banyak oknum kejahatan digital yang memanfaatkan momentum keviralannya dengan menyebarkan tautan video palsu (phishing) yang telah disusupi program jahat (malware) yang dapat mencuri data pribadi serta membobol saldo rekening perbankan digital milik korban yang nekat mengeklik tautan tersebut.