Viral Polisi Berpangkat AKBP Merokok Sambil Nyetir dan Tidak Pakai Sabuk Pengaman di Kalsel, Kini Diperiksa Propam
--
Setelah ditelusuri oleh pihak internal kepolisian, sosok dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai AKBP Saharudin, seorang anggota aktif yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Merespons kegaduhan ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas tindakan tidak terpuji anggotanya. "Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut. Tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan disiplin aparat," ujar Kombes Adam dalam keterangan resminya pada Rabu (6/5/2026).
Read more: Sosok Sujarwo Oknum TNI AL yang Marah-Marah Sampai Gebrak Ambulans Waktu Diminta Kasih Jalan
Saat ini, AKBP Saharudin telah dipanggil dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel. Ia terancam sanksi disiplin karena melanggar aturan etika profesi serta aturan lalu lintas.
Secara hukum, merokok saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 Ayat (1) juncto Pasal 283 menyebutkan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi. Aktivitas merokok dianggap dapat mengganggu fokus dan membahayakan pengguna jalan lain, dengan ancaman denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.