Sunday 20th of September 2026
×

ASN PPPK Bandung Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah, Kementerian PU Berhentikan Sementara Tersangka Dari Pekerjaannya

ASN PPPK Bandung Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah, Kementerian PU Berhentikan Sementara Tersangka Dari Pekerjaannya

--

OTONITY.com - Menjadi sorotan di media sosial! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan ASN PPPK Bandung yang menanam pohon ganja di rumahnya, sudah kami siapkan khusus untuk kamu!

Baru-baru ini diketahui bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah Cileunyi, Kabupaten Bandung.


Read more: Geger! Terciduk Kasus Vape Etomidate Jule Tak Ditahan, Polisi Siapkan Rehabilitasi Usai Tes Urine Dinyatakan Positif

ASN PPPK Bandung Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah

Ketika ditanyai mengenai hal ini, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," jelas Dody melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Dengan kejadian ini Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Maka dari itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," jelasOliestha di TKP, Jumat (18/9/2026).

Sumber:

UPDATE TERBARU