Viral! Sepasang Kekasih di Bondowoso Ditangkap Usai Live Streaming Hubungan Intim Berbayar, Kini Diperiksa Polisi
--
Tidak berhenti di situ, penonton yang ingin menyaksikan siaran langsung hubungan intim tersebut masih harus melakukan *top up* sebesar 200 bintang atau setara dengan Rp100.000 untuk durasi tontonan sekitar 15 menit. Sepanjang April 2026, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan total keuntungan mencapai Rp4 juta per konten.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan nekat ini adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan perhatian (disaksikan banyak orang).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam, pakaian saat siaran, serta rekaman video dalam bentuk kepingan DVD.
Atas perbuatannya, pasangan ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.