Thursday 6th of August 2026
×

Motif Pinjam Rp 50 Juta, Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang Usai Tak Diberi Pinjaman!

Motif Pinjam Rp 50 Juta, Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang Usai Tak Diberi Pinjaman!

--

Mengambil anting korban senilai Rp3 juta

Polisi menyatakan bahwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) RF mengambil sepasang anting milik korban dengan berat sekitar dua gram. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp3 juta. Perbuatan itu diduga dilakukan karena pelaku sedang menghadapi masalah utang.


Read more: Isi Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Pasien BPJS Yurizal yang Viral Usai Korban Meninggal, Etika Dokter Indonesia Dipertanyakan

Read more: Resmi Dirilis, Ini Syarat dan Cara Pesan Layanan Antar Jemput Alphard Gratis Garuda Indonesia

Meski diduga terlibat pembunuhan, RF tetap masuk kerja seperti biasa di markas Polresta Deli Serdang pada pagi harinya. Perilakunya tidak serta-merta membuat orang-orang di sekitarnya curiga akan keterlibatannya dalam kematian Nurlis.

Hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya juga diketahui terjalin dengan baik.

"Selama ini mereka berhubungan baik dan pelaku memanggil korban ini nenek," ujar Hendria.

Kedekatan inilah yang menjadi salah satu alasan korban mengizinkan RF masuk ke rumahnya pada dini hari itu.

Read more: Isi Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Pasien BPJS Yurizal yang Viral Usai Korban Meninggal, Etika Dokter Indonesia Dipertanyakan

Rekaman CCTV mengarahkan polisi pada pelaku

Kasus pembunuhan Nurlis terungkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sekitar lokasi kejadian. Rumah RF diketahui sebagai satu-satunya bangunan di dekat rumah korban yang dilengkapi dengan kamera CCTV.

Penyidik ​​kemudian memeriksa rekaman tersebut untuk mencari petunjuk mengenai orang-orang yang berada di dekat rumah Nurlis saat kejadian berlangsung.

Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati bahwa kamera CCTV yang mengarah ke rumah korban dalam keadaan rusak. Rekaman dari sudut kamera lainnya tetap aktif dan berfungsi. Situasi ini mendorong polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RF.

Pelaku kemudian dimintai keterangan mengenai keberadaannya saat peristiwa itu terjadi. Dalam pemeriksaan awal, polisi mencatat adanya beberapa pernyataan dan tindakan mencurigakan dari RF. Penyidik ​​selanjutnya mengumpulkan bukti tambahan sebelum akhirnya menangkap RF.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

Sumber:

UPDATE TERBARU