Heboh Dugaan Pembulian, Karyawan Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat Usai jadi Bahan Lelucon Rekannya
--
OTONITY.com - Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA telah ditahan oleh polisi karena diduga membakar ruang rapat di tempat kerjanya.
"Betul, sejauh ini kita sudah melakukan penyelidikan, terus itu sudah mengamankan orang. Dia juga termasuk orang yang bekerja di Diskominfo," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, saat mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (12 Agustus).
Read more: Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji
Read more: Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik RS Awal Bros Batam: Pasien Meninggal Dunia Usai Operasi Ambeien
Di Diskominfo Kukar, MFA bekerja sebagai operator call center. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa tindakan MFA dipicu oleh masalah dengan rekan kerjanya.
Menurut Elnath, MFA mengaku merasa sakit hati karena kerap menjadi sasaran ejekan rekan-rekannya. Ia dikabarkan sempat difoto beberapa kali; foto-foto tersebut kemudian disebarkan di grup percakapan, dijadikan bahan lelucon, bahkan dibuat menjadi stiker.
Sempat Menyiapkan Bensin
Sebelum upaya pembakaran terjadi, MFA diduga telah menyiapkan bensin. Polisi menyatakan bahwa pelaku membeli bensin senilai antara Rp30.000 hingga Rp40.000.
Persiapan ini kabarnya dilakukan pada Selasa (11 Agustus) pagi, antara pukul 06.00 hingga 07.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah). Namun, polisi masih memverifikasi waktu pasti dan kronologi rinci kejadian tersebut, mengingat pemeriksaan terhadap MFA masih berlangsung.
Upaya pembakaran itu berhasil digagalkan. Api yang sempat berkobar di ruang rapat segera dipadamkan oleh staf Diskominfo, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, serta pegawai lainnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan insiden tersebut, termasuk wadah yang digunakan untuk membawa bahan bakar.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi yang melibatkan staf Diskominfo juga tengah dilakukan untuk memastikan urutan peristiwa yang berujung pada dugaan pembakaran tersebut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka kasus pembakaran. Kepala Humas Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Haryo Jipang Painolan, mengonfirmasi penetapan status tersebut.
Ia menyatakan bahwa penyidik telah menahan MFA dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembakaran tersebut.
Read more: Profil dan Biodata Samudra Harley Taylor, Aktor Muda Berbakat yang Kini Wira-Wiri di Layar Kaca
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Haryo saat dimintai konfirmasi.
Haryo menjelaskan bahwa MFA membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor. Bahan bakar tersebut dituangkan ke dalam jeriken air mineral sebelum digunakan untuk menyulut api di ruang rapat. Berdasarkan keterangan tersangka, bensin tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp40.000.
"Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon," jelasnya.
Penyelidikan awal mengonfirmasi bahwa MFA telah merencanakan tindakan tersebut sejak malam sebelumnya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, sejumlah fasilitas dilaporkan rusak, termasuk meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen-dokumen. Total kerugian materiil masih dalam tahap penghitungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, yang memuat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menghadapi Amukan Massa
MFA tidak langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. Sebaliknya, ia turun ke lantai bawah gedung dan duduk dengan santai di kantin.
Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar. Rekaman itu memperlihatkan pelaku tetap berada di area kantor bahkan setelah api berkobar dan karyawan berusaha memadamkannya.
Situasi kemudian memanas. Karyawan dan warga yang mengetahui kejadian tersebut menjadi geram, dan pelaku pun menjadi sasaran amuk massa. Petugas keamanan dan anggota kepolisian segera bertindak untuk mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian guna mencegah aksi main hakim sendiri.
Read more: Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Alur Seleksi
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Solihin, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku membawa bensin tersebut di dalam jeriken air. Bahan bakar itu kemudian dituangkan ke ruang rapat sebelum api dinyalakan.
"Yang bersangkutan ini membawa bensin di galonnya, galon air itu hampir setengah isinya," ujar Solihin.
Aksi pembakaran itu diketahui oleh seorang petugas kantor yang kebetulan berada di dekat lokasi. Para karyawan kemudian segera memadamkan api tersebut.
"Yang bersangkutan ini juga setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin," ungkap Solihin.
Saat pelaku berada di kantin, karyawan lain sibuk memadamkan api yang berkobar di ruang rapat. Setelah itu, terjadi perkelahian fisik.
"Teman-teman lainnya dari OB maupun sekretaris itu memadamkan api"
Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar menduga tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Read more: Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji
Read more: Isu Rumah Tangga Denny Caknan dan Bella Bonita Retak hingga Pisah Rumah, Ini Fakta Sebenarnya
"Jadi indikasinya itu sengaja dibakar. Dan saat ini, yang bersangkutan telah diamankan," tegas Solihin.