Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Bebas dari Gugatan
--
OTONITY.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update pembatalan vonis dua prajurit TNI dalam kasus Andrie Yunus yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta memberikan perubahan hukuman terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Selain masa pidana yang dipangkas, hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer terhadap keduanya juga dibatalkan.
Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Keputusan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diterbitkan Pengadilan Militer Tinggi dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam putusan sebelumnya, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Setelah mengajukan banding, hukumannya berubah menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang semula harus menjalani pidana 2 tahun 6 bulan kini mendapat hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perubahan tersebut hanya berkaitan dengan pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua.
Dalam amar putusan disebutkan, "Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya."
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak memperoleh perubahan hukuman. Nandala tetap menjalani pidana dua tahun, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Read more: Profil Lengkap Ustaz Riza Muhammad Penceramah Kondang yang Pekerjakan 30 ART di Rumah Mewah Miliknya