Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Bebas dari Gugatan
--
Dengan putusan banding tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana, tetapi tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Adapun perkara empat prajurit tersebut kini memiliki putusan akhir yang berbeda sesuai hasil pemeriksaan di tingkat banding.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!