Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Bebas dari Gugatan
--
Read more: Daftar Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Intip Sebelum Menyesal!
Pada persidangan tingkat pertama, hakim menyatakan keempat prajurit tersebut terbukti bersalah berdasarkan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pertimbangannya, Edi disebut memprovokasi pihak lain, sementara Budhi dinilai menjadi pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman serta menyiapkan campuran air keras.
Nandala dinilai seharusnya dapat mencegah tindakan tersebut, tetapi justru ikut dalam perencanaan. Sementara Nandala dan Sami disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum peristiwa terjadi. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami kecacatan pada mata hingga kehilangan kemampuan untuk membaca.
Dalam putusan awal, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Saat itu majelis menilai keduanya tidak pantas dipertahankan sebagai anggota TNI.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar hakim ketika membacakan pertimbangan hukuman tambahan tersebut.
Majelis tingkat pertama menyebut sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI, tindakan yang dinilai mencoreng nama institusi, serta dampak serius terhadap korban. Di sisi lain, pengakuan atas perbuatan, belum pernah menjalani hukuman, rekam prestasi tertentu, dan permintaan maaf menjadi beberapa pertimbangan yang meringankan.