Link Video Biksu Thailand Full Durasi Ramai Diburu, Isinya Bocor Kini Terkena Skandal Penipuan!
--
OTONITY.com - Phra Wachirayan Wi, biksu senior berusia 66 tahun yang sebelumnya menjabat kepala biara Wat Phutthaisawan, sebuah kuil dari abad ke-14, telah ditangkap polisi pada Kamis (10/9) waktu setempat.
Kepala penyidik kepolisian setempat, Pattanasak Bupphasuwan, mengatakan bahwa Phra dijerat serentetan tuduhan, termasuk penggelapan dan pencucian uang. Seorang wanita berusia 47 tahun juga ditangkap polisi, atas tuduhan membantu mengalihkan dan menyembunyikan uang hasil penggelapan itu.
Rekaman CCTV yang bocor, yang menampilkan biksu senior itu dan wanita kaki tangan itu sedang berhubungan seks di atas meja di tempat tinggal sang biksu, telah ditayangkan secara luas di berbagai media Thailand.
Di Thailand, para biksu Buddha terikat sumpah untuk hidup selibat dan melepaskan diri dari kepemilikan harta benda duniawi.
Kepolisian mulai menyelidiki Phra sejak pertengahan Juli lalu setelah menerima laporan anonim yang menuduhnya melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan dana kuil.
Pattanasak, yang memimpin Divisi Penindakan Kejahatan Kepolisian Thailand, menuturkan bahwa penyelidikan menemukan ada dua aliran dana yang tidak masuk ke rekening kuil.
Dua aliran dana itu terdiri atas dana sebesar 89 juta Baht (Rp 47,3 miliar) yang disumbangkan untuk esensi kuil dan dana 2,8 juta Baht (Rp 1,4 miliar) yang merupakan pembayaran untuk jimat Buddha dan benda-benda sakral lainnya.
Wat Phutthaisawan, yang dipimpin Phra, merupakan biara kerajaan terkemuka dengan banyak pengikut termasuk para pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan personel kepolisian maupun militer.
Phra juga sangat terkenal karena kemampuannya membuat jimat, degan Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul disebut-sebut sebagai salah satu orang yang mengenakan jimat buatannya.
Risiko Menonton Video Dewasa
Mengunjungi situs web yang diblokir pemerintah melibatkan sejumlah risiko yang harus dipertimbangkan. Berikut ini beberapa risiko potensial yang terkait dengan mengakses konten yang dibatasi:
1. Potensi pelanggaran hukum
Mengakses situs web yang diblokir dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum oleh pemerintah.
2. Ancaman terhadap keamanan digital
Situs yang diblokir sering kali dipandang sebagai sumber risiko keamanan yang potensial. Akses ke situs-situs ini dapat membahayakan keamanan komputer atau perangkat, terutama karena kemungkinan penyebaran malware, virus, atau pencurian informasi pribadi.
Penting sekali untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial, terutama dalam mengakses tautan yang tidak jelas atau penuh dengan iklan. Hal ini bisa dipastikan jika tautan semacam itu kemungkinan besar merupakan upaya scam atau phishing.