Fahd A Rafiq Politisi Golkar Kembali Terjaring OTT KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN
--
OTONITY.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), berperan sebagai penerima dana yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dugaan ini muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Fahd merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang," ujarnya, sebagaimana dikutip pada Rabu, 16 September 2026.
Read more: Video Link Biksu Thailand Viral: Dugaan Kasus Penggelapan Dana Kuil hingga Skandal Rekaman Mesum
KPK menduga dana tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF). Keduanya juga merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Informaasi yang dilansir dari viva.co.id, dana tersebut diduga dikumpulkan terkait dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan setempat dan Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN itu sendiri.
Erwin dan Muhammad Fakhry kemudian diduga menyerahkan dana tersebut kepada Arif Sugiyanto, yang juga diidentifikasi oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ," kata Taufik.
Berdasarkan dugaan tersebut, KPK terus mendalami asal-usul dana, peruntukannya, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan maupun menerimanya.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) bagi PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, yang diidentifikasi sebagai pihak swasta atau perantara bagi Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (alias Fahd Arafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyatakan bahwa keempat pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.