Wednesday 16th of September 2026
×

Inilah Jejak Korupsi Fahd A Rafiq dari Partai Golkar, Dua Kali Dipenjara Kini Kembali Terjaring OTT BPN Bogor

Inilah Jejak Korupsi Fahd A Rafiq dari Partai Golkar, Dua Kali Dipenjara Kini Kembali Terjaring OTT BPN Bogor

--

OTONITY.com - Fahd A. Rafiq kembali diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor pada hari Senin (14 September 2026).  Politisi Partai Golkar ini merupakan salah satu dari 17 orang yang ditangkap dalam operasi terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Selain Fahd, Informasi yang dilansir dari afu.id ini, KPK juga menahan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Read more: Seperti Melompat ke Masa Depan: Mengintip Ketangguhan OPPO Find X10 Pro Max

Operasi tersebut menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan status HGB untuk sebuah proyek milik perusahaan properti PT Summarecon di wilayah Bogor. Dalam operasi itu, penyidik ​​menyita uang tunai—baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing—yang dikemas dalam sekitar 20 wadah, mulai dari kotak, kardus, hingga koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa mereka ditahan karena keterangan mereka diperlukan untuk mengusut kasus yang saat ini berada dalam tahap penyidikan; sementara itu, total nilai dana yang disita masih dihitung namun diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah.

Profil Fahd A. Rafiq

Fahd dikenal sebagai politisi Golkar yang memiliki rekam jejak panjang dalam organisasi kepemudaan dan struktur partai. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018.

Politisi kelahiran tahun 1970 ini saat ini memimpin DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Ormas di DPP Partai Golkar untuk periode 2024–2029.

Latar belakang keluarganya juga sangat lekat dengan dunia politik; Fahd adalah putra dari penyanyi dangdut A. Rafiq dan kakak dari Fadia A. Rafiq, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Karier politik Fahd terus berlanjut meskipun ia sebelumnya pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi. Keterlibatan Fahd dalam organisasi seperti Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) merupakan bagian dari perjalanan yang membawanya menduduki posisi strategis di partai maupun organisasi kepemudaan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksanya untuk mengungkap kaitan dan rangkaian peristiwa terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd

Kasus korupsi pertama yang melibatkan Fahd berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Ia terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wa Ode Nurhayati, untuk mendapatkan alokasi DPID bagi tiga kabupaten: Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Kasus tersebut berujung pada vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta—atau pidana kurungan pengganti selama dua bulan jika denda tidak dibayar—yang dijatuhkan pada tahun 2012.

Kasus kedua melibatkan korupsi dalam pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) di bawah naungan Kementerian Agama.

Pada September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara setelah menyatakan ia bersalah menerima dana ilegal dengan total Rp14,39 miliar.

Selama persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak atas perintah mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar, untuk membiayai kegiatan operasional Gema MKGR.

Read more: Profil Fahd A Rafiq: Rekam Jejak Politik, Organisasi, dan Sisi Hukum Tokoh Pemuda Golkar

Terkait operasi tangkap tangan terbaru ini, Budi menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh Fahd dan pihak-pihak lain yang diamankan sangat penting untuk menyusun gambaran awal kasus tersebut.

"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujar Budi.

KPK memiliki waktu 24 jam, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sementara rincian lengkap kasus akan diungkapkan setelah dilakukan gelar perkara internal (*ekspose*).

Sumber:

UPDATE TERBARU