ASN PPPK Bandung Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah, Kementerian PU Berhentikan Sementara Tersangka Dari Pekerjaannya
--
Kementerian PU Berhentikan Sementara Tersangka Dari Pekerjannya
Melalui keterangannya kepada awak media, Oliestha menyatakan bahwa di rumah pelaku, polisi temukan puluhan pohon ganja sekaligus alat untuk menanam tanaman itu.
"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Petugas yang memantau aktivitas AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti tersangka sampai tiba di kediamannya di Cileunyi.
Pada pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat menyisir bagian halaman belakang, polisi menemukan kebun kecil yang ditanam ganja serta dilengkapi sejumlah peralatan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Di sisi lain, polisi menemukan 28 bibit tanaman ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3-9 sentimeter serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Guna menunjang pertumbuhan tanaman tersebut, tersangka menggunakan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu telepon genggam merek Samsung.
Oliesta menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube dan telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Melalui pemeriksaan, AS mengaku tanaman ganja yang dihasilkan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkait ASN PPPK Bandung Tanam 36 Pohon Ganja di Rumah. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!