Wednesday 16th of September 2026
×

Sengketa Tanah Atalarik Syach vs Kubu Dede Tasno Memanas, Sang Aktor Adukan ke Komisi DPR!

Sengketa Tanah Atalarik Syach vs Kubu Dede Tasno Memanas, Sang Aktor Adukan ke Komisi DPR!

--

Pengadilan Negeri Cibinong melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait rumah milik aktor Atalarik Syach pada Kamis (15 Mei 2025) akibat sengketa lahan. Lahan seluas 7.800 meter persegi tersebut diklaim oleh Dede Tasno.

Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan bahwa sengketa lahan antara kliennya dan Atalarik Syach bermula pada tahun 2015. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah.


"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," ujar Eka Bagus Setyawan.

Read more: Kembali Terjadi! KKB Tembak Mati Sopir Travel Hingga Tewas, Sebelumnya Dipaksa Ucap Kemerdekaan Papua

Pihak Atalarik Syach mengklaim memegang Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tersebut. Namun, pihak Dede Tasno berhasil membuktikan di pengadilan bahwa keaslian akta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ternyata palsu.

"Memang ceritanya panjang, dari 2015 sampai sekarang, pihak Atalarik itu mengklaim bahwa dia sudah memiliki tanah ini berdasarkan akta jual beli. Yang memang kita sudah buktikan di pengadilan, kita sudah melakukan upaya hukum juga, kita buktikan bahwa AJB tersebut ternyata palsu," jelas Eka.

"Pihak-pihak yang ada di dalam AJB itu tidak dapat membuktikan bahwa tanah ini punya hak yang jelas, atau standing yang jelas terhadap tanah ini," tambahnya.

Selain itu, pengukuran terkini menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan sebenarnya memiliki luas sekitar 5.880 meter persegi, berbeda dari angka 7.800 meter persegi yang tercantum dalam dokumen awal.

"Ya, jadi luas dari tanah ini kan sebenarnya 7.800 m2 milik klien kami berdasarkan PETA Constructing di 2021. Ini PETA Plotting yang terakhir, itu di 5.880 m2,," jelasnya.

Demi memperjuangkan hak mereka, pihak Dede Tasno mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Ya, awalnya memang sengketa. Klien kami tidak punya hak material, tapi memiliki hak atas tanah ini. Jadi, kehilangan haknya itu atas tanah ini. Jika ingin digunakan harus melalui upaya hukum di pengadilan," ujarnya.

Sejak tahun 2015, pihak Dede Tasno telah mengusulkan beberapa kali penyelesaian di luar pengadilan namun gagal mencapai terobosan, yang pada akhirnya mendorong mereka untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan.

"Komunikasi kita sebenarnya tidak hanya satu arah. Jadi kita, namanya hukum berdata itu kita upayakan win-win solution dulu. Tapi sampai detik ini, belum ada kepastian hukum terkait apa yang dimau oleh pihak Atalarik. Sehingga kami melakukan upaya eksekusi," jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, anggapan bahwa pengosongan lahan ini dilakukan secara mendadak saat gugatan hukum masih berlangsung adalah keliru.

"Tentu kalau kita mengajukan permohonan eksekusi, putusan itu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak pengadilan tidak akan mau untuk melakukan upaya eksekusi tanpa ada dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Read more: Video Link Biksu Thailand Viral: Dugaan Kasus Penggelapan Dana Kuil hingga Skandal Rekaman Mesum

Secara terpisah, Eko Suharjono, Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami hanya berpedoman pada putusan. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan. Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silakan aja ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan, silakan mengajukan eksekusi kembali," ujar Eko Suharjono di wilayah Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (15 Mei 2025).

Terkait fakta bahwa tindakan eksekusi baru dilakukan sepuluh tahun setelah sengketa mencuat, Eko menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh proses hukum yang terus berjalan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Dede Tasno yang mengajukan gugatan; terdapat pula gugatan balik dari Atalarik Syach. Pengadilan Negeri Cibinong harus menghormati upaya kedua belah pihak dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Akibatnya, perintah eksekusi tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2025.

"Jadi ada gugatan-gugatan (baru dari pihak Atalarik Syach) itu makanya kita hormati dulu," jawabnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU