Menguak Kasus Tanah Atalarik Syach yang Dieksekusi PN Cibinong, Tak Terima Hingga Lapor ke DPR
--
OTONITY.com - Aktor Atalarik Syach secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI setelah lahan miliknya—yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah—dikenai perintah eksekusi secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Didampingi tim kuasa hukum dari Nicolas Johan Kilikily and Partners, Atalarik memaparkan berbagai kejanggalan dan dugaan tindakan yang melampaui wewenang hukum (ultra vires) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Selasa (15 September 2026).
Read more: Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Sudah Punya Rencana Liburan?
Tim kuasa hukum Atalarik menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah lahan yang berlokasi di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah membelinya dengan iktikad baik antara tahun 2000 hingga 2003.
Informasi yang dilansir dari sindonews.com, properti tersebut mencakup empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan satu Akta Jual Beli (AJB) yang resmi; tidak satu pun di antaranya pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Namun, eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 15–16 Mei 2025 dinilai penuh dengan pertentangan hukum yang mencolok.
Kuasa hukum Atalarik mengungkapkan bahwa dalam perkara perdata (No. 162/Pdt.G/2015/PN Cbi) yang diajukan oleh Dede Tasno, pengadilan sebenarnya hanya membatalkan empat Akta Jual Beli (AJB) dengan total luas 2.839 meter persegi. Anehnya, dalam putusan selanjutnya, pengadilan memerintahkan pengembalian lahan dengan total luas 7.350 meter persegi.
"Pertanyaan hukum kami: bagaimana mungkin dari 4 AJB yang dibatalkan dengan luas total 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan atas tanah seluas 7.350 meter persegi dan melibas SHM-SHM aktif milik klien kami yang tidak pernah menjadi objek perkara?" ujar salah satu pengacara Atalarik saat memaparkan kasus tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.
Selain itu, ketidakberesan seputar eksekusi tersebut diperparah ketika juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong merobohkan bangunan fisik rumah milik saudara kandung Atalarik, Vicitra Ihsanat (yang tercakup dalam Akta Jual Beli/AJB No. 886/2003).
Hal ini terjadi meskipun bangunan tersebut—yang dimiliki oleh pihak ketiga—sama sekali bukan merupakan objek gugatan ataupun sengketa.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa putusan pengadilan tersebut seharusnya dianggap tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena adanya ketidakjelasan mengenai batas tanah dan ukuran luas lahan; amar putusan menyebutkan luas 7.350 meter persegi, sedangkan pemetaan bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat luas hanya 5.880 meter persegi.
Di samping itu, prosedur peringatan resmi (aanmaning) dinilai cacat hukum karena surat pemberitahuan sengaja dikirimkan ke alamat lama yang sudah ditinggalkan Atalarik sejak tahun 2003, sehingga secara efektif menghalangi sang aktor untuk mengajukan keberatan.
Menyikapi sengketa ini, pihak Atalarik Syach mendesak Komisi III DPR RI untuk mengambil tindakan tegas dengan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, serta pihak pemohon eksekusi guna meminta pertanggungjawaban mereka, sekaligus merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.
"Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Indonesia," tegas tim kuasa hukum Atalarik Syach.